Syarat dan Ketentuan Umum Bixbox
Syarat dan Ketentuan (“S&K”) yang dimana disebutkan di bawah ini menetapkan syarat & ketentuan yang terkait dengan penggunaan layanan dan fitur yang disediakan oleh
PT Durman Kertas Indah, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia (“BixBox”).
Dengan menghubungkan pada penggunaan layanan/jasa dan fitur-fitur BixBox, Anda dengan ini setuju untuk menerima dan tunduk pada S&K ini kecuali jika secara khusus disetujui lain dalam Perjanjian. BixBox juga berhak atas kebijakan tunggal BixBox untuk mengamandemen, mengubah atau menambahkan S&K (“S&K Terkini”) setiap saat, dari waktu ke waktu tanpa ada batasan dan pengecualian dengan menampilkan versi revisi S&K Terkini ini dalam (https://bixbox.co.id/). S&K Terkini akan membatalkan dan menggantikan semua versi S&K yang telah ada sebelumnya efektif sejak dikeluarkan / ditampilkan oleh BixBox.
A. DEFINISI & INTERPRETASI
- Platform atau Platform BixBox atau BixBox adalah sebuah program digital dengan situs https://bixbox.co.id/ yang dapat di akses melalui komputer, laptop dan/atau mobile untuk dapat digunakan dalam memesan produk carton box, printing box, material kemasan serta produk kemasan lainnya.
- User atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan BixBox meliputi Merchant dan Customer.
- Akun adalah kumpulan data/informasi tentang Pengguna yang disediakan oleh BixBox, minimum terdiri dari username, password, nomor telepon, dan email yang wajib diisi/dilengkapi oleh Pengguna yang ingin mendaftarkan dirinya dan ingin melakukan transaksi pada Platform.
- Customer atau Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas produk yang dijual pada Platform BixBox.
- Customer Existing adalah Customer atau Pembeli yang sudah pernah bekerja sama dan juga aktif bertransaksi dengan Merchant yang terdaftar pada Platform BixBox.
- Merchant atau Penjual adalah Pengguna yang telah melakukan pendaftaran Akun, lulus dari tahapan Survei hingga telah menandatangani Perjanjian antara Merchant dan BixBox.
- Perjanjian antara Merchant dan BixBox secara khusus disebut sebagai Perjanjian adalah dokumen tertulis tentang pembukaan akun yang ditandatangani oleh Merchant dan BixBox.
- Survei adalah proses verifikasi yang dilakukan dengan kunjungan langsung (visit) oleh BixBox kepada calon Merchant untuk dapat memastikan pemenuhan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh BixBox sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan Produk yang dipasarkan pada Platform BixBox.
- Jam Operasional adalah jam operasi wajib dari Merchant dalam memberikan layanan pada Platform yang dimulai dari sejak pukul 08.30 WIB – 17.30 WIB atau minimal 8 (delapan) jam per Hari Kerja.
- Barang adalah suatu objek yang memiliki wujud dan nilai jual beli yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BixBox.
- Produk adalah barang milik Merchant yang jenis dan spesifikasinya telah diverifikasi oleh BixBox, yang kemudian dapat diperjualbelikan pada Platform BixBox, yang terdiri dari Produk Generik dan Produk Kustomisasi;
- Produk Generik adalah Produk standar dari Merchant yang diperjualbelikan pada Platform sebagaimana tersedia tanpa adanya opsi modifikasi oleh Customer.
- Produk Kustomisasi adalah Produk yang diproduksi oleh Merchant secara khusus berdasarkan Formulir Spesifikasi yang diajukan oleh Customer.
- Formulir Spesifikasi adalah karakteristik Produk yang hanya dibuat oleh Customer secara detail dan lengkap untuk digunakan pada Transaksi Produk Kustomisasi yang berlangsung pada BixBox.
- Desain adalah rencana atau gambar yang dibuat untuk menunjukkan penampilan (huruf, warna, ikon, gambar, logo, tingkat kecerahan dan hal lainnya yang terkait) dalam menghasilkan Produk yang diinginkan oleh Customer.
- Quotation dikenal dengan RFQ atau Request for Quotation adalah permintaan atas Produk Generik maupun Produk Kustomisasi yang diajukan oleh Customer kepada Merchant.
- Transaksi adalah pembelian Produk antara Customer dan Merchant yang dilakukan pada BixBox, yang terdiri dari Transaksi Produk Generik dan Transaksi Produk Kustomisasi.
- Transaksi Produk Generik adalah pembelian berdasarkan konfirmasi Quotation Produk Generik.
- Transaksi Produk Kustomisasi adalah pembelian berdasarkan konfirmasi Quotation Produk Kustomisasi yang secara umum akan dimulai dari pemenuhan Produk cetak polos (“Blank Sample”) dilanjutkan dengan Produk cetak desain (“Proof Print”) sebelum konfirmasi dari proses produksi dari total pesanan yang diminta.
- Konfirmasi Proof Print adalah penegasan dan pembenaran dengan melampirkan persetujuan dan tanda tangan melalui dokumen Proof Print dan color guide yang diunggah serta konfirmasi melalui tombol “Confirm” pada Platform agar produksi dapat dimulai oleh Merchant.
- Biaya Administrasi adalah biaya atas setiap transaksi pembelian yang terjadi pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya yang dikenakan atas metode pembayaran yang digunakan sehubungan dengan transaksi tersebut.
- Biaya Layanan adalah biaya atas penggunaan dan pemanfaatan layanan Platform dalam pelaksanaan transaksi pembelian Produk yang dilakukan oleh Merchant pada Platform.
- Periode Garansi adalah batas tunggu yang ditetapkan oleh Merchant setelah Customer melakukan konfirmasi terkait jumlah dan kualitas pesanan Produk.
- Sanksi adalah sanksi berupa peringatan dan/atau Biaya Denda yang diberlakukan oleh BixBox kepada Customer dan/atau Merchant yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada Platform.
- Biaya Denda adalah biaya yang dibebankan bagi Customer dan/atau Merchant yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukannya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya pada Platform.
- Force Majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan pihak manapun, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru-hara, epidemi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pemogokan, perang, keputusan pemerintah yang secara langsung dan material menghalangi Customer dan/atau Merchant untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan S&K ini. Untuk menghindari keraguan, kemampuan perekonomian salah satu pihak tidak dapat dikategorikan sebagai kategori Force Majeure.
- Rekening adalah rekening bank milik Merchant yang didaftarkan pada Platform yang digunakan sebagai rekening untuk menerima dana atas Transaksi yang berhasil.
- Dompet Saldo adalah fitur yang disediakan oleh BixBox sebagai wadah dalam penerimaan dan penyimpanan sejumlah dana atas hasil transaksi pada Platform.
- Store Credit adalah fitur dari BixBox untuk wadah penerimaan dan penyimpanan sejumlah pengembalian dana dari Merchant ke Customer atas kekurangan dan/atau pengembalian Produk yang disepakati. Fitur ini juga menjadi pembayaran alternatif untuk Transaksi berikutnya.
- Service Level Agreeement selanjutnya disebut sebagai SLA adalah standar pelayanan yang diatur oleh BixBox untuk dapat dipenuhi oleh Merchant dan Customer
- Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana kegiatan operasional bisnis dilakukan secara normal.
- Email Referral adalah surat elektronik yang dikirimkan oleh BixBox melalui email terdaftar yang mencantumkan informasi – informasi terkait transaksi Merchant dan Customer Existing yang paling sedikit berisi tentang informasi nama Customer Existing, lama hubungan dengan Merchant, rata - rata penjualan atau rencana pembelian Customer Existing kepada Merchant.
B. KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN
Aktivasi Akun Customer dilakukan dengan pendaftaran Akun pada Platform yang dapat dilakukan oleh Individu ataupun badan usaha yang berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum sesuai dengan batasan usia atau persyaratan yang diatur oleh Negara Republik Indonesia.
Aktivasi Akun Merchant yang akan menjadi mitra penyedia Produk pada Platform BixBox wajib melalui tahapan survei yang akan dilakukan oleh BixBox dimana BixBox akan mengunjungi lokasi produksi secara langsung dan meminta Merchant untuk menandatangani Perjanjian.
Surat Pernyataan Pendaftaran wajib diberikan oleh Merchant yang hendak mengaktivasi Akun Merchant dan diserahkan pada saat survey dilakukan. Surat Pernyataan Pendaftaran merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Merchant dengan mencantumkan email resmi yang digunakan untuk pembuatan dan Aktivasi Akun Merchant. Merchant wajib memberikan Surat Pernyataan Pendaftaran yang baru sebagai syarat penggantian email resmi yang digunakan.
Transaksi Produk Generik dapat diproses langsung oleh Customer tanpa perlu melakukan pengisian Formulir Spesifikasi. Pada Transaksi Produk Generik tidak tersedia Blank Sample dan Proof Print.
Transaksi Produk Kustomisasi dilakukan oleh Customer dengan mengisi Formulir Spesifikasi secara detail dan lengkap yang akan digunakan lebih lanjut oleh Merchant dalam proses produksi serta diakui sebagai dokumen resmi oleh setiap pihak selama proses Transaksi berlangsung.
Proses Quotation diajukan oleh Customer untuk sejumlah Produk baik Produk Generik ataupun Produk Kustomisasi Agar Dapat Diteruskan Kepada Merchant Dalam Hal Bernegosiasi Dan Berdiskusi lebih lanjut terkait proses Transaksi. Quotation yang dapat diajukan oleh Customer diatur dengan batasan yang diberlakukan oleh BixBox seperti limit jumlah pengajuan, waktu ekspirasi dari pengajuan dan lainnya yang terkait.
Produk Cetak Polos (Blank Sample) diberlakukan hanya untuk Produk Kustomisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Merchant dalam memberikan Blank Sample sesuai Formulir Spesifikasi untuk jumlah Blank Sample yang dihitung dan dibayarkan secara satuan apabila ada permintaan diluar dari ketentuan.
Produk Cetak Desain (Proof Print) dan Produksi Sesuai Total Pesanan, Merchant akan menyediakan Proof Print khusus Produk Kustomisasi dan melakukan produksi sesuai total pesanan dengan Formulir Spesifikasi dan Desain serta jumlah permintaan yang telah dibayarkan sebelumnya. Customer wajib memberikan konfirmasi persetujuan atas Proof Print setelah penerimaan Proof Print agar proses produksi dari total pesanan dapat dimulai. Merchant memiliki hak dan kewajiban terkait permintaan Produk Proof Print, termasuk untuk menentukan waktu tunggu penerimaan konfirmasi persetujuan atas Proof Print. Apabila ada permintaan diluar dari persetujuan maka Customer dapat melakukan pembayaran secara satuan untuk permintaan yang tidak disetujui.
Pembayaran Transaksi di BixBox, Customer dan Merchant akan melakukan pembayaran untuk Transaksi yang telah disepakati dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia dalam Platform. Customer dan Merchant wajib menyetujui ketentuan yang diberlakukan serta bertanggung jawab penuh untuk sejumlah uang yang harus dibayarkan dari transaksi yang berlangsung melalui BixBox.
Perubahan Metode Pembayaran, BixBox dapat menambah atau menghapus metode pembayaran atas kebijakannya sendiri sehingga Customer dan Merchant bertanggung jawab penuh untuk pelunasan dari sejumlah uang yang sebelumnya belum dibayarkan ketika terjadinya perubahan ini.
Pembatalan dari Transaksi Produk Kustomisasi oleh Customer, Customer dapat melakukan pembatalan Transaksi Produk Kustomisasi setelah memberikan konfirmasi penolakan Proof Print kepada Merchant. Customer dengan ini menyetujui untuk tunduk pada konsekuensi yang ditetapkan oleh BixBox dan/atau Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada pemotongan dana yang diberlakukan oleh Merchant atas pembatalan Transaksi Produk Kustomisasi tersebut.
Pengiriman dari Transaksi, Merchant akan melakukan pengiriman untuk setiap Transaksi sesuai dengan kesepakatan antara Merchant dengan Customer dengan menggunakan armada Merchant ataupun pihak lain yang akan bekerjasama dengan BixBox.
Konfirmasi Pengiriman oleh Customer dan Komplain (Apabila Ada) akan dilakukan sebagai bentuk informasi dan konfirmasi untuk kualitas dari Produk yang telah diterima. Pengajuan komplain atas Produk dapat dilakukan oleh Customer, untuk kondisi-kondisi seperti barang rusak dan tidak sesuai jumlahnya sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Merchant.
Pengembalian Sejumlah Barang dari Transaksi dapat diajukan oleh Customer yang telah mengisi informasi pengembalian (return) di Platform agar selanjutnya dapat dilakukan investigasi oleh Merchant.
Pemberlakuan Periode Garansi untuk Pengembalian Barang akan ditampilkan pada Profil Merchant agar dapat menjadi pertimbangan bagi Customer sebelum memesan produk dari Merchant.
Resolusi dari Pengembalian Barang, Merchant diwajibkan untuk melakukan penggantian barang untuk sejumlah barang yang terbukti tidak sesuai dengan kesepakatan atau penggantian dengan Store Credit khusus transaksi tunai sesuai dengan nilai yang telah disepakati oleh Customer dan Merchant.
Penilaian untuk Layanan dan Produk, Customer diharapkan dapat memberikan penilaian secara objektif untuk layanan dan produk dari Merchant agar dapat menjadi pertimbangan dan penilaian atas performa Merchant bagi BixBox untuk dikemudian hari.
Pembelian Berulang untuk Produk Sejenis, Customer dapat melakukan pembelian berulang dari Produk sejenis dengan melakukan proses yang sama melalui duplikasi Formulir Spesifikasi dan Desain yang sama dari transaksi–transaksi sebelumnya
C. HAK & KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Merchant wajib memastikan bahwa pihaknya memiliki hak atas semua kekayaan intelektual dalam teks, gambar, file dan seluruh konten yang diunggah dan ditampilkannya pada Platform.
- Merchant wajib memperoleh persetujuan dari Customer apabila dikemudian hari hendak menampilkan Produk yang pernah dipesan oleh Customer pada Platform BixBox.
- Merchant dapat mencetak dan mengunduh teks, gambar, file dan seluruh konten dengan catatan berikut:
- Tidak diperbolehkan untuk membuat alterasi, memodifikasi, menciptakan karya turunan, menyalin, menampilkan secara umum, mempublikasikan, mendistribusikan atau mereproduksi untuk tujuan apapun selain memproduksi Produk yang dipesan oleh Customer.
- Produk yang dipasarkan dan/atau dijual dipastikan tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual serta dimiliki dan/atau diijinkan untuk dipasarkan dan/atau dijual secara tidak melawan hokum.
- Dilarang untuk memodifikasi isi teks, gambar, file dan seluruh konten apapun yang terkandung di dalam Platform dari BixBox.
- Customer wajib memastikan bahwa permintaan Produk tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual serta dimiliki dan/atau diijinkan untuk diproduksi secara tidak melawan hukum oleh Merchant.
- Apabila adanya pelanggaran pada poin-poin di atas maka BixBox tidak bertanggung jawab atas segala kewajiban yang terjadi dan pihak yang bertanggung jawab perlu memberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang terkait dan/atau dirugikan, lebih lanjut Merchant dan/atau Customer akan membebaskan Platform BixBox dari tuntutan pihak manapun sehubungan dengan pelanggaran tersebut. Merchant dan/atau Customer memberikan hak kepada Platform BixBox untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan pelanggaran ketentuan-ketentuan di atas (termasuk namun tidak terbatas pada membekukan transaksi, akun dan lain sebagainya).
- Tidak ada ketentuan di dalam S&K ini yang dimaksudkan untuk memberikan hak berupa hak paten, rahasia dagang, merek dagang, design produk dan/ atau hak atas kekayaan intelektual lainnya dari satu pihak kepada pihak lainnya.
D. PROGRAM INVOICE FINANCING OLEH BATUMBU
- Program Invoice Financing adalah salah satu metode pembayaran yang disediakan oleh BixBox untuk memberikan kemudahan kepada Customer untuk pembiayaan dari invoice yang diterbitkan oleh Merchant untuk proses produksi total pesanan hingga barang dapat diterima oleh Customer
- Pembiayaan yang akan diberikan oleh Batumbu akan dibatasi dengan limit minimal Rp 5.000.000,- dan maksimal Rp 2.000.000.000,-
- Customer diharapkan dapat melengkapi dokumen wajib sebagai berikut :
- Customer Perorangan:
- Form Consent Batumbu.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pemegang Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti Nikah dengan pasangan / Surat Pisah Harta / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan.
- Foto-foto usaha.
- Email Referral.
- Customer dengan Entitas Badan Usaha:
- Form Consent Batumbu.
- Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir dari Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemegang Saham.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Direktur Penanggung Jawab.
- Nomor Pemegang Wajib Pajak (NPWP) diberlakukan untuk ; (1) Pemegang Saham, (2) Perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan.
- Rekening koran selama 3 bulan terakhir.
- Email Referral.
- Customer Perorangan:
- Customer akan melalui proses dan tahapan di bawah ini untuk dapat menggunakan Program Invoice Financing seperti:
- Customer melakukan registrasi Akun di situs BixBox.co.id yang akan terhubung dengan situs Batumbu.id untuk proses lebih lanjut
- Setelah masuk ke dalam situs Batumbu.id, Pembeli akan melakukan proses registrasi untuk melengkapi profil & data serta melakukan E-KYC (Electronic Know Your Customer).
- Batumbu akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan dari background Customer untuk menentukan limit dan termin credit.
- Batumbu akan memberikan informasi persetujuan ataupun tidak kepada BixBox / Merchant /Customer.
- Apabila Customer telah lolos tahap verifikasi oleh Batumbu, maka Customer sudah dapat melakukan transaksi sesuai dengan credit dan termin limit yang disetujui oleh Batumbu.
- Customer harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi transaksi dengan pembayaran via Batumbu agar sistem Bixbox dapat menerbitkan invoice proforma ke Batumbu berdasarkan Pesanan.
- Customer wajib melakukan konfirmasi penerimaan pesanan secepatnya setelah pengiriman Produk dilakukan.
- Terhadap besaran pinjaman yang disediakan oleh Batumbu kepada Customer akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Batumbu. Customer wajib menyelesaikan pembayaran pinjaman dan bunga berjalan kepada Batumbu secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Batumbu. Batumbu dapat memberlakukan denda keterlambatan kepada Customer dalam hal Customer melakukan keterlambatan pembayaran pinjaman dengan besaran yang ditetapkan oleh Batumbu.
- Bixbox akan melakukan pencairan dana kepada Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terhadap Transaksi yang diikutsertakan dalam Program Invoicing Financing oleh Batumbu, Merchant wajib melakukan upload final invoice berdasarkan konfirmasi penerimaan Produk dari Customer atau setelah jangka waktu konfirmasi penerimaan Produk telah jatuh tempo ke dalam sistem BixBox, dengan ketentuan bahwa:
- Merchant bertanggungjawab apabila terdapat kesalahan pada final invoice yang diberikan oleh Merchant kepada Batumbu sesuai dengan Poin Pelanggaran Dan Pemberlakuan Sanksi.
- Keterlambatan upload final invoice oleh Merchant akan menyebabkan keterlambatan pencairan dana kepada Merchant.
- Customer dan Merchant dengan ini menyadari dan menyetujui bahwa dengan keikutsertaan Customer dan Merchant dalam Program Invoice Financing oleh Batumbu, maka:
- Batumbu akan memerlukan adanya verifikasi lebih lanjut terhadap Customer dan/atau Merchant atas Transaksi yang diajukan dan/atau histori transaksi lainnya, di mana Customer dan/atau Merchant diharuskan untuk memberikan informasi yang benar dan akurat, terbatas pada tujuan pembiayaan tersebut.
- Pihak penyedia pembiayaan akan memberlakukan biaya-biaya tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bunga (interest fee), terhadap besaran pembiayaan yang disediakan atas Transaksi yang diajukan.
- Biaya-biaya tersebut akan dibebankan kepada Customer sebagai peminjam. Namun, apabila terdapat kelalaian dan/atau kesalahan dari pihak Merchant dalam memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pelaksanaan transaksi yang diajukan tersebut, maka sebagian biaya-biaya tersebut akan dibebankan kepada Merchant.
- BixBox berhak melakukan pembatasan Transaksi Customer dan/atau Merchant dalam Platform, termasuk namun tidak terbatas melakukan pembekuan akun (freeze) milik Customer dan/atau Merchant dalam hal Customer dan/atau Merchant melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan BixBox sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan program ini, termasuk namun tidak terbatas, memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar dan melakukan keterlambatan pembayaran pinjaman.
E. PELANGGARAN DAN PEMBERLAKUAN SANKSI
- Pelanggaran oleh Customer dan/atau Merchant mencakup kesalahan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan adanya kerugian secara finansial dan/atau non-finansial yang dialami oleh pihak lainnya sebagaimana diatur pada S&K ini, antara lain:
- Setiap kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Customer yang berhubungan langsung dengan pemesanan dan pembayaran Produk, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pelanggaran Non Finansial
- Customer Memberikan ulasan yang tidak sesuai atau tidak benar dengan tujuan untuk menjatuhkan reputasi Merchant dan/atau Platform;
- Customer memberikan informasi yang tidak sesuai atau tidak benar pada saat melakukan pendaftaran Akun.
- Customer mengajukan Quotation secara berulang kali kepada Merchant tanpa memberikan konfirmasi penerimaan atau penolakan atas Quotation tersebut yang dapat berpengaruh pada sistem BixBox dan/atau performa dari Merchant.
- Customer membatalkan Transaksi Produk Generik dan/atau Transaksi Produk Kustomisasi secara berulang kali setelah penerimaan Quotation dan/atau sebelum Proof Print serta produksi dilakukan tanpa adanya konfirmasi mengenai alasan pembatalan tersebut yang dapat berpengaruh pada sistem BixBox dan/atau performa dari Merchant.
- Pelanggaran Finansial
- Customer membatalkan Transaksi Produk Kustomisasi setelah Proof Print dan produksi dengan alasan apapun yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Merchant.
- Customer membatalkan Transaksi Produk Generik setelah Quotation diterima dengan tunduk pada ketentuan dari Merchant.
- Customer melakukan aktivitas penipuan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Menggunakan data palsu atau metode yang melanggar hukum sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran;
- Mengajukan klaim palsu terkait pengiriman atau pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengembalian Produk yang bukan merupakan Produk dari Merchant (fraudulent return).
- Pelanggaran Non Finansial
- Setiap kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Merchant yang berhubungan langsung dengan Produk dan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pelanggaran Non Finansial
- Merchant melanggar kebijakan yang telah disepakati terkait Produk, layanan dan operasional Platform.
- Merchant tidak menggunakan bahasa yang sopan dan profesional dalam berkomunikasi dengan pelanggan atau pihak lain.
- Merchant tidak merespon keluhan atau pertanyaan pelanggan dalam waktu yang wajar sesuai dengan standar layanan Platform.
- Merchant mengabaikan proses pengembalian atau pertukaran barang sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Platform.
- Merchant memberikan pelayanan kepada Customer yang buruk dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan keluhan atau pertanyaan Customer
- Merchant tidak mengirimkan Produk dalam waktu yang telah disepakati atau tidak memberi pemberitahuan jika terjadi keterlambatan.
- Pelanggaran Finansial
- Merchant gagal dalam mengirimkan pesanan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Terjadinya penolakan dan/atau pembatalan transaksi oleh Merchant setelah konfirmasi pemenuhan Pesanan yang dilakukan oleh Merchant.
- Merchant memberikan informasi dan mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan kondisi antara lain
- Merchant mengirimkan Produk kepada Customer yang tidak sesuai Formulir Spesifikasi dan Desain yang disepakati
- Merchant mengirimkan Produk kurang dari transaksi yang disepakati tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
- Pelanggaran Non Finansial
- Setiap kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Customer yang berhubungan langsung dengan pemesanan dan pembayaran Produk, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pemberlakuan Sanksi untuk pelanggaran yang disebutkan pada poin 1 adalah sebagai berikut:
- Pemberian sanksi berupa peringatan kepada Merchant dan/atau Customer apabila terjadi Pelanggaran Non Finansial.
- Pemberian Sanksi berupa Biaya Denda kepada Merchant atas Pelanggaran Finansial yang akan disesuaikan dengan nominal kerugian finansial yang ditanggung oleh Customer akibat kesalahan/kelalaian/ketidaksesuaian yang dilakukan oleh Merchant. Merchant wajib melakukan pembayaran Biaya Denda yang berlaku dan menyelesaikan kerugian finansial yang ditanggung oleh Customer. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Bixbox berhak untuk menangguhkan proses penerusan dana penjualan aktif kepada Merchant.
- Apabila ditemukan adanya indikasi Pelanggaran Finansial oleh Customer yang menyebabkan kerugian finansial yang ditanggung oleh Merchant, maka Customer akan dikenakan Biaya Denda, yang mencakup biaya kerugian finansial tersebut dan/atau Biaya Layanan. Customer wajib menyelesaikan Biaya Denda kepada Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Merchant dan/atau memberikan hak kepada Bixbox untuk melakukan pemotongan atas Biaya Denda terhadap dana transaksi terkait dalam hal dilakukan pengajuan pengembalian dana oleh Customer.
- Pemberlakuan Biaya Denda juga dikecualikan apabila ditemukan adanya kondisi Force Majeure, sehingga tidak memungkinkan untuk pelaksanaan proses produksi dan/atau pengiriman Produk yang disetujui dan diketahui oleh Customer.
F. PEMBERLAKUAN PENGEMBALIAN DANA UNTUK CUSTOMER
- Customer dapat mengajukan proses pengembalian dana setelah adanya persetujuan bersama dengan Merchant yang memenuhi kriteria dan ketentuan berikut:
- Merchant melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Poin E Angka 1;
- Merchant telah melakukan investigasi dan menyetujui penarikan Produk sebagai tindak lanjut dari laporan pengembalian dana, yang selanjutnya akan divalidasi oleh Bixbox;
- Bixbox dan Merchant akan menyelesaikan laporan pengembalian dana yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pengajuan oleh Customer.
- Selama proses investigasi dan validasi, dana penjualan atas Transaksi terkait akan ditangguhkan di Dompet Saldo. Besaran pengembalian dana akan disesuaikan dari hasil investigasi dan validasi yang dilakukan oleh Merchant dan BixBox.
- Besaran pengembalian dana, baik secara penuh ataupun parsial akan mengikuti ketentuan dari metode pembayaran transaksi yang dipilih oleh Customer.
- Proses pengembalian dana tidak dapat berlaku dalam hal kesalahan dan/atau kelalaian disebabkan oleh Customer.
G. PENGAJUAN KOMPLAIN, PENGEMBALIAN BARANG DAN RESOLUSI
- Pengajuan komplain dilakukan oleh Customer sejak Produk diterima dan Customer hanya dapat meminta penggantian untuk sejumlah Produk yang dikembalikan.
- Pengajuan komplain hanya berlaku selama Periode Garansi yang ditetapkan oleh Merchant dan tidak berlaku setelahnya.
- Customer memberikan penilaian secara objektif melalui jenis pengembalian beserta bukti yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan :
- Alasan dari pengembalian (barang rusak, barang cacat dan lainnya);
- Foto/video atau dokumen dari hasil pengujian kualitas Produk.
- Merchant akan melakukan investigasi dari pengembalian Produk yang diajukan dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan dengan mufakat apabila terbukti adanya kelalaian yang terjadi dari pengembalian Produk.
- Merchant akan melakukan pergantian Produk untuk sejumlah Produk yang terbukti tidak sesuai atau pergantian dengan Store Credit sesuai nilai yang telah disepakati oleh Merchant dan Customer.
H. PENGGUNAAN DOMPET SALDO OLEH MERCHANT
- Merchant akan menerima sejumlah dana dari Transaksi yang berhasil dilakukan ("Saldo Aktif"), yang akan disimpan di Dompet Saldo setelah Periode Garansi Pesanan berakhir. Pencairan dana akan dilakukan secara otomatis melalui sistem auto-disbursement.
- Dompet Saldo akan mencatatkan seluruh penerimaan dan pencairan dana yang terjadi pada Platform.
- BixBox akan melakukan pencairan dana ke Rekening Bank yang diinput oleh Merchant pada saat pendaftaran akun pada sistem BixBox.
- BixBox akan menghubungi Merchant apabila adanya penolakan dari pencairan dana pada Dompet Saldo yang diajukan.
- Proses pencairan dana pada Dompet Saldo akan membutuhkan waktu 1x24 jam setelah Periode Garansi berakhir.
- Merchant memberikan hak kepada BixBox untuk melakukan pemotongan dana dari Transaksi aktif untuk dikonversi menjadi Store Credit Customer apabila adanya pengajuan pengembalian dana sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan tentang Biaya Denda yang terdapat pada S&K.
I. SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)
Ketentuan yang diatur oleh BixBox untuk memberikan pelayanan optimal dapat mengacu pada pengaturan yang disebutkan tabel SLA berikut :


Pengaturan SLA di atas tidak bersifat tetap atau permanen sehingga dapat disesuaikan dari waktu ke waktu berdasarkan kebijaksanaan BixBox.
J. BIAYA ADMINISTRASI DAN BIAYA LAYANAN
- Biaya Layanan 2% akan dikenakan kepada Merchant atas setiap pengiriman Produk dari Transaksi yang telah diterima dan dikonfirmasi oleh Customer.
- Biaya Layanan akan otomatis dipotong oleh BixBox kepada Merchant setelah proses Pembelian Berhasil dan pada saat BixBox meneruskan dana hasil penjualan ke Dompet Saldo Merchant setelah Periode Garansi berakhir.
- Apabila Customer membatalkan Transaksi secara sepihak, maka akan diberlakukan beberapa kondisi berikut:
- Customer yang membatalkan pesanan setelah melakukan pembayaran atau konfirmasi akhir akan dikenakan Biaya Administrasi (payment gateway).
- Customer yang membatalkan pesanan setelah terjadinya pengiriman sample proof print oleh Merchant akan dikenakan Biaya Layanan dan Biaya Administrasi (payment gateway) disertai dengan Biaya Denda (apabila ada dan diberlakukan oleh Merchant).
- Biaya Layanan dan Biaya Administrasi tidak akan dikenakan apabila pembatalan dilakukan karena kesalahan sistem Bixbox atau permasalahan teknis yang diakui oleh pihak Bixbox.
- Biaya Layanan dan Biaya Administrasi dapat disesuaikan oleh BixBox dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan dari Platform.
K. BATASAN TANGGUNG JAWAB
- BixBox adalah sebuah platform digital yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Merchant/Penjual maupun Customer/Pembeli untuk bertransaksi satu sama lain. Dengan demikian transaksi yang terjadi adalah transaksi antar Pengguna, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab BixBox adalah sebagai penyedia platform.
- Pengguna setuju bahwa pemanfaatan dan penggunaan dari Platform oleh Pengguna adalah atas risiko Pengguna sendiri dan layanan yang diberikan dalam Platform adalah "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
- Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, BixBox (termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut BixBox bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tidak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
- Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Platform.
- Keterlambatan atau gangguan dalam Platform.
- Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
- Hal-hal yang berhubungan dengan Produk, termasuk namun tidak terbatas pada harga, ketidaksesuaian pesanan, kualitas, proses pengiriman atau petunjuk lainnya yang disediakan Pengguna.
- Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Perselisihan antar Pengguna.
- Setiap penyalahgunaan Produk yang sudah dibeli pihak Pengguna.
- Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi BixBox, yang dengan cara apapun mengatas-namakan BixBox ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
- Tindak penegakan hukum yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
- Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.
L. KETENTUAN LAIN
- Platform dapat berisi link internet ke situs lainnya yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak ketiga lainnya sehingga perlu diketahui bahwa BixBox tidak akan bertanggung jawab terhadap pengoperasian atau konten yang terletak pada situs eksternal tersebut.
- S&K ini dibuat sebagai acuan dan sama sekali tidak menetapkan, membatasi, menjelaskan atau menjabarkan apa yang ada atau tercakup dalam pasal-pasal yang tercantum didalamnya.
- Dengan menggunakan layanan di Platform BixBox maka Pengguna telah membaca, memahami, mematuhi dan menyetujui S&K yang berlaku didalamnya.
- Dengan menyetujui S&K, maka Pengguna telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi.
M. PILIHAN HUKUM
S&K ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Platform dan/atau S&K ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.